Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes), yakni Awang, Novan, dan Didit, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kembali digelar Selasa 14 Desember 2021.
Pada gelaran sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini memberikan jawaban atas pledoi (pembelaan) tiga terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan kami, dengan tuntutan dua bulan penjara," ungkap JPU Eka.
Lebih lanjut Eka menjelaskan Meski dalam pledoinya ketiga terdakwa minta dibebaskan, namun JPU tetap bersikukuh, kalau perbuatan para terdakwa memang terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Adanya perbedaan dalam persidangan biasa. Tidak ada alasan covid menjadi pembenaran pelaku, menurut kami itu bukan keadaan yang bisa membebaskan mereka dari ancaman pidana," jelasnya.
Sebelumnya pada pledoi yang dibacakan Awang
pada 7 Desember 2021 ada empat poin, yaitu.
1. Saya tidak pernah mendatangi puskesmas kedaton tanggal 4 Juli 2021, apabila saya tidak mendapatkan informasi dari petugas ambulan di Bundaran Gajah yang menginfokan tersedianya oksigen di puskesmas kedaton
2. Tidak ada niat saya untuk berkelahi dengan Rendi apabila tidak didahului oleh saudara Rendi yang pertama kali menyerang saya dengan menendang muka rahang kiri saya dengan secara reflek dan spontan saya balik memukul saudara Rendi.
3. Tidak mungkin saya melakukan pemukulan berulang kali terhadap saudara rendi sebab setelah saya ditendang, kacamata dan hp saya terjatuh, kacamata telah dijadikan barang bukti dalam persidangan ini. Dan penglihatan saya terganggu apabila tidak menggunakan kacamata.
4. Akibat tendangan yang mengenai tangan dan muka saya. Tangan saya retak dan tidak dapat normal kembali seperti sedia kala, ini merupakan hukuman untuk saya dan saya mengikhlaskannya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 19
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA